JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KRAMA BALI SEJAHTERA (JKN-KBS)
DESKRIPSI
Provinsi Bali telah berkomitmen untuk melaksanakan program Jaminan Kesehatan sejak tahun 2017. Sampai dengan akhir tahun 2018 kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Bali belum dapat mencapai kepesertaan 95% maka sesuai dengan amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 diterbitkanlah Peraturan Gubernur Bali Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2019. Kebijakan JKN-KBS telah mendorong pencapaian UHC di Provinsi Bali 95% kepesertaan. Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan tambahan atau manfaat tambahan kepada krama Bali di luar manfaat JKN pada Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan maka JKN-KBS menjamin manfaat tambahan sesuai dengan pasal 19 Manfaat Tambahan JKN-KBS pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 104 Tahun 2018 tentang JKN-KBS.