KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN
DESKRIPSI
Mulai tanggal 1 Januari 2020 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Dalam Pasal 34 disebutkan sebagai berikut :
- Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. (Dari semula untuk perawatan kelas III Rp 25.500,00*)
- Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. (Dari semula untuk perawatan kelas II Rp 51.000,00*)
- Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas. (Dari semula untuk perawatan kelas I Rp 80.000,00*)
*Perpres No. 82 Tahun 2018